Minggu, 02 Desember 2012

GATOT EVALUASI P-APBD TAPSEL

Cari :
http://www.harianorbit.com/gatot-evaluasi-p-apbd-tapsel/


Medan-ORBIT: Dinilai tak berpedoman sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Plt Gubernur Sumut melakukan evaluasi terhadap Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Informasi dihimpun Harian Orbit, hingga Minggu (2/11), selain itu P-APBD tersebut juga tak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya.
Gatot Pujo Nugroho (foto) dalam Keputusan Nomor 188.44/701/KPTS/Tahun 2012 Tanggal 22 November 2012 mengungkapkan, terdapat perbedaan jumlah alokasi anggaran dalam RAPBD 2012 dengan alokasi anggaran yang tercantum dalam dokumen KUPA dan PPAS PAPBD 2012.

Terkait P-APBD Tahun 2012 terdapat peningkatan yang bersumber dari dana perimbangan, tetapi pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah mengalami penurunan sebesar Rp1,7 miliar.
Paling parahnya, terdapat pengurangan pendapatan dana perimbangan Bagi Hasil PBB  Bagian daerah yang pada perubahan APBD menjadi Rp25,1 miliar.
Sedangkan, pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.07/2011 Bagi Hasil PBB hanya Rp22,1 miliar.

Sementara itu, evaluasi yang dilakukan Plt Gubernur Sumut diapresiasi aktifis Tapsel S Togi Ritonga.
Menurut dia, pentepan P-APBD oleh Pemkab Tapsel memang menimbulkan sejumlah pertanyaan di masyarakat.

Bantuan Sosial Sangat Rawan

Salah satunya adalah terkait penyajian pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Bangunan (DBH PBB) sebesar Rp25,1 miliar, sedangkan sesuai PMK Nomor 197 hanya Rp22,1 miliar.
“PMK itu baru diketahui saat Plt Gubernur mengevaluasi PAPBD Tapsel 2012,” S Togi Ritonga.

Kemudian, terungkap pula proyek pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor semula Rp8,9 miliar bertambah menjadi Rp9,2 miliar atau bertambah Rp280 juta.
“Ditemukan pula adanya kenaikan belanja perjalanan dinas luar daerah dengan nilai Rp2,1 miliar menjadi Rp2,9 miliar atau bertambah Rp760 juta,” katanya.

Penambahan yang cukup signifikan juga terjadi atas belanja hibah kepada badan/lembaga/organisasi swasta semula Rp12,7 miliar menjadi Rp14,1 miliar atau bertambah Rp1,4 miliar.
“Namun demikian tindak lanjut evaluasi tersebut juga harus dicermati. Khususnya terkait hibah dan bantuan sosial yang sangat rawan diselewengkan,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar