Rabu, 12 Desember 2012

GATOT UNDANG PEMKO

Kamis, 12 Desember 2012 
Gatot Undang Pemkab/Pemko Bahas Upah Buruh



http://www.dnaberita.com/berita-79602-gatot--undang-pemkabpemko-bahas--upah-buruh.html

dnaberita/rohimsamsuri

MEDAN | DNA - Plt Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho berharap aksi unjukrasa yang dilakukan buruh segera berhenti. Karena UMP 2013 yang ditetapkannya sudah bagian dari upaya maksimal yang dilakukannya. Bahkan untuk kedua kalinya upah ditetapkan lebih tinggi dari usulan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda). Sementara secara terpisah dari pantauan di lapangan, warga Medan juga mulai resah dengan aksi-aksi buruh yang dinilai sudah melanggar hak-hak mereka.

“Saya apresiasi aksi buruh ini, tapi kami atas nama pemerintah dan masyarakat meminta, meminta dan sekali lagi meminta kepada teman-teman buruh bahwa kami sudah sangat maksimal melakukan upaya dalam hal penetapan UMP. Dua tahun berturut-turut kami telah menaikkan upah di atas usulan Depeda,” kata Gatot kepada wartawan di Gubernuran.

Seperti diketahui pada 2011 lalu, Gatot menolak usulan kenaikan UMP 2012 yang diusulkan Depeda yaitu Rp 1.107.500 yang kemudian ditetapkan menjadi Rp 1.200.000. Hal yang sama juga dilakukan Gatot saat Depeda memberikan usulan UMP 2013 yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 1.305.000. Lalu atas tuntutan buruh dan melihat kondisi UMP di provinsi lain, upah kembali dinaikkan menjadi Rp 1.375.000.

Yang perlu digarisbawahi lanjut Gatot, bahwa kenaikan tersebut masih diterima kalangan dunia usaha meski baru dua tahun ini UMP ditetapkan di atas rekomendasi Depeda. Saat ini UMP Sumut merupakan yang tertinggi kedua di Sumatera setelah Aceh.

Untuk itu Gatot sangat menyayangkan jika aksi buruh kali ini berdasarkan informasi yang diterimanya telah menimbulkan insiden penikaman. Hal-hal seperti itu menurutnya tidak perlu terjadi. Kalangan buruh menurutnya harus lebih memahami keputusan yang telah ditetapkan olehnya. Karena tuntutan agar menaikkan upah di atas usulan Depeda justru telah dilakukannya sejak awal. Pemprov Sumut terus melakukan upaya peningkatan kesejahteraan buruh.

Namun harus disadari juga kondisi di kabupaten/kota lain seperti Pakpak Bharat, Humbanghasundutan dan Kepulauan Nias. Jika UMP ditetapkan terlalu tinggi justru banyak kabupaten/kota yang menjadi korban. Sebab, UMP sesungguhnya bukan menjadi patokan atas kenaikan upah. Hanya rujukan bagi kabupaten/kota untuk menetapkan UMK. “Yang jadi refrensi  upah itu bukan UMP. Tapi UMK dan Upah Minimum Sektoral,” terang Gatot.
 
 Untuk itu dirinya telah berinisiatif pada Kamis (13/12) ini akan mengundang Pemkab/Pemko untuk membahas persoalan upah di kabupaten/kota. Sebab hingga saat ini usulan UMK belum ada di tangannya.

“Kamis ini kami rapat dengan bupati dan wali kota. Ini (upah) akan menjadi fokus kami. Sampai sekarang belum ada usulan UMK di meja saya,” ungkap Gatot.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar