http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=270613:hargai-kerjasama-tripartit-upah-buruh&catid=14:medan&Itemid=27
MEDAN
– Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu), Gatot Pujo
Nugroho menegaskan, dirinya tetap terbuka terhadap aspirasi buruh,
karena hakekatnya keberadaan buruh merupakan salah satu pilar
bergeraknya perekonomian bangsa.
"Tidak perlu diragukan, saya
komit dan tetap terbuka terhadap aspirasi buruh tanpa 'reserve'.
Aspirasi itu tentunya yang konstruktif dan proporsional untuk kemajuan
buruh dan aspek lainnya," ujar Gatot menjawab wartawan di Medan, hari
ini.
Didampingi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut, Eddy
Syofian, Plt Gubsu, berharap apa pun aspirasi yang akan disampaikan
hendaknya secara tertib, aman dan damai, jangan menimbulkan keonaran
dan jangan ada 'sweeping'.
"Saya sangat menghargai dan memahami
segala bentuk aspirasi dari masyarakat termasuk buruh namun hendaklah
tetap dalam koiridor yang berlaku dan tetap menghargai kepentingan
umum," ujarnya.
Plt Gubsu berharap segala bentuk penyampaian
aspirasi di muka umum tetap berlangsung aman, damai dan tertib sehingga
masyarakat tidak terganggu dan tetap bisa melakukan aktivitas seperti
biasa.
Plt Gubsu kembali menekankan semua pihak hendaklah
memiliki pemahaman lebih baik terhadap arahan Presiden SBY kepada
gubernur dan bupati walikota yang intinya bahwa posisi pemerintah sudah
jelas yakni upah buruh harus meningkat dan layak.
"Kita komit
terhadap arahan Bapak Presiden bahwa era upah buruh murah sudah selesai
namun upaya kerjasama tripartit (pemerintah, pengusaha dan buruh) dengan
elemen-elemen terkait hendaklah tetap dihargai untuk memenuhi upah
buruh," jelasnya.
Plt Gubsu berulang mengemukakan semua pihak
tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan peranan tripartit karena peran
ketiga elemen inilah yang bisa mencari jalan terbaik terhadap
permasalahan ketenagakerjaan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
"Dalam
menyikapi masalah ini kita tidak bisa menyamakan upah untuk setiap
daerah karena kondisi berbeda apalagi patokan utama yang akan diterima
buruh, nantinya adalah upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang
selanjutnya diikuti upah minimum kabupaten dan kota sektoral," ujarnya. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar