Rabu, 05 Desember 2012

MENGHARGAI KERJASAMA

Thursday, 06 December 2012    


Hargai kerjasama tripartit upah buruh
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=270613:hargai-kerjasama-tripartit-upah-buruh&catid=14:medan&Itemid=27


 MEDAN – Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara (Plt Gubsu), Gatot Pujo Nugroho menegaskan, dirinya tetap terbuka terhadap aspirasi buruh,  karena hakekatnya keberadaan buruh merupakan salah satu pilar bergeraknya perekonomian bangsa. 

"Tidak perlu diragukan, saya komit dan tetap terbuka terhadap aspirasi buruh tanpa 'reserve'. Aspirasi itu tentunya yang konstruktif dan proporsional untuk kemajuan buruh dan aspek lainnya," ujar Gatot menjawab wartawan di Medan, hari ini.

Didampingi Kepala Badan Kesbangpol Linmas Sumut, Eddy Syofian, Plt Gubsu, berharap apa pun aspirasi yang akan disampaikan hendaknya  secara tertib, aman dan damai, jangan menimbulkan keonaran dan jangan ada 'sweeping'.

"Saya sangat menghargai dan memahami segala bentuk aspirasi dari masyarakat termasuk buruh namun hendaklah tetap dalam koiridor yang berlaku dan tetap menghargai kepentingan umum," ujarnya.

Plt Gubsu berharap segala bentuk penyampaian aspirasi di muka umum tetap berlangsung aman, damai dan tertib sehingga masyarakat tidak terganggu dan tetap bisa melakukan aktivitas seperti biasa.

Plt Gubsu kembali menekankan semua pihak hendaklah memiliki pemahaman lebih baik terhadap arahan Presiden SBY kepada gubernur dan bupati walikota yang intinya bahwa posisi pemerintah sudah jelas yakni upah buruh harus meningkat dan layak.

"Kita komit terhadap arahan Bapak Presiden bahwa era upah buruh murah sudah selesai namun upaya kerjasama tripartit (pemerintah, pengusaha dan buruh) dengan elemen-elemen terkait hendaklah tetap dihargai untuk memenuhi upah buruh," jelasnya.

Plt Gubsu berulang mengemukakan semua pihak tidak bisa dan tidak boleh mengabaikan peranan tripartit karena peran ketiga elemen inilah yang bisa mencari jalan terbaik terhadap permasalahan ketenagakerjaan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Dalam menyikapi masalah ini kita tidak bisa menyamakan upah untuk setiap daerah karena kondisi berbeda apalagi patokan utama yang akan diterima buruh, nantinya adalah upah minimum kabupaten dan kota (UMK) yang selanjutnya diikuti upah minimum kabupaten dan kota sektoral," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar