http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=269977:ump-sumut-direvisi-rp1375000&catid=18:bisnis&Itemid=95
MEDAN
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya
merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Namun kenaikannya hanya
Rp70.000 dari yang ditetapkan sebelumnya Rp1.305.000. Sekretaris Daerah
Provinsi (Sekdaprov) Sumut Nurdin Lubis mengatakan berdasarkan Keputusan
Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho No.188.44/711/KPTS/2012
tertanggal 29 November, ditetapkan UMP sebesar Rp1.375.000.
Artinya ada kenaikan Rp70.000 dibanding keputusan sebelumnya No 188.44/647/KPTS/2012 tertanggal 18 Oktober.
“Terus
terang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah keberatan
dengan angka ini. Namun mereka menyerahkannya pada keputusan Gubernur,”
kata Nurdin kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran
Diponegoro, Medan hari ini. Diakuinya ada tuntutan bahwa pekerja ingin
mendapatkan kesejahteraan.
Namun di sisi lain pengusaha juga
harus berhitung berapa biaya produksi dan biaya yang harus
dikeluarkannya untuk membuka industri di Sumut. Untuk itu dia berharap
semua pihak dapat memahami kondisi yang ada.
Nurdin yakin revisi
UMP 2013 ini adalah perubahan yang terakhir. Karena baik kalangan
pekerja maupun pegusaha membutuhkan kepastian segera berapa sesungguhnya
UMP yang ditetapkan. Setelah itu, penyesuaian atau kenaikan upah bisa
dilakukan saat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum
Sektoral.
"Jadi, inikan sebenarnya upah minimum bagi usia kerja
0-1 tahun. Lain lagi untuk pekerja yang di Medan atau Deliserdang akan
ada lagi kenaikan di UMK,” ujarnya.
Nurdin juga menambahkan UMP
Sumut 2013 tersebut sudah dianggap lebih tinggi dibanding provinsi lain
di luar Pulau Jawa. Alasan mereka merevisi upah tersebut juga atas dasar
perbandingan upah di provinsi lain. Karena itu tidak mungkin jika
kenaikannya hingga di atas Rp2juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Pemprov Sumut Bukit Tambunan menambahkan UMP Sumut 2013
termasuk yang terbesar kedua setelah Namgroe Aceh Darusalam yang
ditetapkan Rp1.550.000. Sedangkan provinsi lain yang industrinya hamper
sama dengan Sumut masih lebih tinggi seperti Riau Rp1.365.000 dan
Sumatera Barat Rp1.350.000.
Persoalan masih ada yang tidak puas
menurutnya hal itu tidak bisa dihindari. Berapapun UMP ditetapkan
dipastikan baik pihak pekerja maupun pengusaha akan merasa keberatan.
Jadi yang dipilih adalah pilihan yang terbaik dan diharapkan bisa
dimengerti semua pihak. “Kalau pengusaha ditanya mau naik Rp2,2 juta
langsung tutup semua usaha mereka. Karena bicara puas tidak puas tidak
akan ada yang puas,” ujar Bukit.
Bukit mengatakan Plt Gubernur
Sumut sudah sangat hati-hati dalam menetapkan revisi UMP 2013. Karena
Menakertrans sudah mengingatkan jangan sampai kenaikan UMP menjadikan
perusahaan tak berdaya yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja dan
peningkatan angka penganguran.
Maraknya aksi demontrasi yang
dilakukan elemen buruh di Sumatera Utara (Sumut) untuk menuntut Upah
Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2013 dipicu lambanya pemerintah
mengeluarkan ketetapan tentang standard upah minimum yang diminta oleh
para buruh dari 1,3 juta menjadi 2,5 juta. Dalam hal ini, fraksi PPP
mendukung Pemprovsu menetapkan UMP Rp2,5 juta.
Hal ini
disampaikan Juru bicara fraksi PPP DPRD Sumut, Bustami sewaktu
memberikan pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi PPP DPRD
Provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R APBD
Provsu tahun anggaran 2013 saat Rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (29/11)
lalu.
Dia menyebutkan, tuntutan hidup layak yang sebagaimana
yang tertuang dalam kebutuhan hidup layak (HKL) adalah standar kebutuhan
yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup
layak baik fisik, nonfisik dan social selama 1 bulan.
"Berdasarkan
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pemerintah menetapkan
standar KHL diatur dalam pasal 88 ayat 4," sebutnya.
Pembahasan
lebih lanjut mengenai KHL, masih kata Bustami diatur dalam Keputusan
Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan pentahapan
pencapaian KHL.
Dia memaparkan, kalau komponen dan pentahapan
pencapaian KHL yakni, makan dan minum, sandang, perumahan, pendidikan,
kesehatan, tranportasi dan rekreasi dan tabungan.
"Melalui
konsiden tersebut fraksi PPP mendukung dan mendorong Pemprovsu
menetapkan UMP sebesar Rp2.5 juta. Hal ini dipelukan untuk memberikan
kehidupan yang layak kepada buruh sehingga mendorong kinerja untuk
memajukan perusahaan," ujarnya |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar