Senin, 03 Desember 2012

UMP SUMUT


Selasa, 4 Desember 2012
UMP Sumut direvisi Rp1.375.000
http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=269977:ump-sumut-direvisi-rp1375000&catid=18:bisnis&Itemid=95

 MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) akhirnya merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Namun kenaikannya hanya Rp70.000 dari yang ditetapkan sebelumnya Rp1.305.000. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Nurdin Lubis mengatakan berdasarkan Keputusan Plt Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho No.188.44/711/KPTS/2012 tertanggal 29 November, ditetapkan UMP sebesar Rp1.375.000.

Artinya ada kenaikan Rp70.000 dibanding keputusan sebelumnya No 188.44/647/KPTS/2012 tertanggal 18 Oktober.

“Terus terang dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah keberatan dengan angka ini. Namun mereka menyerahkannya pada keputusan Gubernur,” kata Nurdin kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan hari ini. Diakuinya ada tuntutan bahwa pekerja ingin mendapatkan kesejahteraan.

Namun di sisi lain pengusaha juga harus berhitung berapa biaya produksi dan biaya yang harus dikeluarkannya untuk membuka industri di Sumut. Untuk itu dia berharap semua pihak dapat memahami kondisi yang ada.

Nurdin yakin revisi UMP 2013 ini adalah perubahan yang terakhir. Karena baik kalangan pekerja maupun pegusaha membutuhkan kepastian segera berapa sesungguhnya UMP yang ditetapkan. Setelah itu, penyesuaian atau kenaikan upah bisa dilakukan saat penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral.

"Jadi, inikan sebenarnya upah minimum bagi usia kerja 0-1 tahun. Lain lagi untuk pekerja yang di Medan atau Deliserdang akan ada lagi kenaikan di UMK,” ujarnya.

Nurdin juga menambahkan UMP Sumut 2013 tersebut sudah dianggap lebih tinggi dibanding provinsi lain di luar Pulau Jawa. Alasan mereka merevisi upah tersebut juga atas dasar perbandingan upah di provinsi lain. Karena itu tidak mungkin jika kenaikannya hingga di atas Rp2juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sumut Bukit Tambunan menambahkan UMP Sumut 2013 termasuk yang terbesar kedua setelah Namgroe Aceh Darusalam yang ditetapkan Rp1.550.000. Sedangkan provinsi lain yang industrinya hamper sama dengan Sumut masih lebih tinggi seperti Riau Rp1.365.000 dan Sumatera Barat Rp1.350.000.

Persoalan masih ada yang tidak puas menurutnya hal itu tidak bisa dihindari. Berapapun UMP ditetapkan dipastikan baik pihak pekerja maupun pengusaha akan merasa keberatan. Jadi yang dipilih adalah pilihan yang terbaik dan diharapkan bisa dimengerti semua pihak. “Kalau pengusaha ditanya mau naik Rp2,2 juta langsung tutup semua usaha mereka. Karena bicara puas tidak puas tidak akan ada yang puas,” ujar Bukit.

Bukit mengatakan Plt Gubernur Sumut sudah sangat hati-hati dalam menetapkan revisi UMP 2013. Karena Menakertrans sudah mengingatkan jangan sampai kenaikan UMP menjadikan perusahaan tak berdaya yang berakibat pada pengurangan tenaga kerja dan peningkatan angka penganguran.

Maraknya aksi demontrasi yang dilakukan elemen buruh di Sumatera Utara (Sumut) untuk menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2013 dipicu lambanya pemerintah mengeluarkan ketetapan tentang standard upah minimum yang diminta oleh para buruh dari 1,3 juta menjadi 2,5 juta. Dalam hal ini, fraksi PPP mendukung Pemprovsu menetapkan UMP Rp2,5 juta.

Hal ini disampaikan Juru bicara fraksi PPP DPRD Sumut, Bustami sewaktu memberikan pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi PPP DPRD Provinsi Sumatera Utara terhadap Nota Keuangan dan Ranperda R APBD Provsu tahun anggaran 2013 saat Rapat paripurna DPRD Sumut, Rabu (29/11) lalu.

Dia menyebutkan, tuntutan hidup layak yang sebagaimana yang tertuang dalam kebutuhan hidup layak (HKL) adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh seorang pekerja/buruh lajang untuk dapat hidup layak baik fisik, nonfisik dan social selama 1 bulan.

"Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pemerintah menetapkan standar KHL diatur dalam pasal 88 ayat 4," sebutnya.

Pembahasan lebih lanjut mengenai KHL, masih kata Bustami diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 17 tahun 2005 tentang komponen dan pentahapan pencapaian KHL.

Dia memaparkan, kalau komponen dan pentahapan pencapaian KHL yakni, makan dan minum, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, tranportasi dan rekreasi dan tabungan.

"Melalui konsiden tersebut fraksi PPP mendukung dan mendorong Pemprovsu menetapkan UMP sebesar Rp2.5 juta. Hal ini dipelukan untuk memberikan kehidupan yang layak kepada buruh sehingga mendorong kinerja untuk memajukan perusahaan," ujarnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar