http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=276276:gatot-bersihkan-pejabat-pembangkang&catid=14:medan&Itemid=27
MEDAN
- Mutasi yang dilkukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gatot Pujo Nugroho
terhadap 15 orang pejabat eselon II di lingkungan Pemerintahan Provinsi
Sumatera Utara ( Pemprov Sumut) terkesan penuh muatan politik. Informasi
yang berkembang menyebutkan Gatot membersihkan pejabat yang tidak mau
mendukung dirinya dalam pencalonannnya menjadi Gubernur Sumut pada
Pilgubsu pada 7 Maret 2013 mendatang.
Sumber menyebutkan
diantara pejabat yang sengaja dibuang Gatot yakni Kepala Dinas Kehutanan
Sumut JB Siringoringo dan Kepala Dinas Pendapatan Sumut Syafaruddin.
“JB Sirongoringo kabarnya ketahuan Gatot mendukung calon gubernur
Efendi Simbolon dan Syafaruddun mendukung Amri Tambunan, makanya
keduanya dibuang Gatot dan tidak dapat posisi lagi,” ujar sumber
tersebut.
Menanggapi
hal tersebut Direktur Eksekutif Lembaga Pemerhati Pembangunan Sumatera
Utara (LIPPSU) Azhari Sinik menyebutkan kalau mutasi yang dilakukan
oleh Gatot terhadap pejabatnya bisa saja dikatakan penuh muatan politik.
“Ada
pejabat lama yang dibuang oleh Gatot padahal dia masih belum pensiun.”
Seperti Syafaruddin, kanapa harus dibuang oleh Gatot, padahal dia belum
pansiun. Begitu juga dengan JB Siringoringo yang masih ada tenggang
masa tugasnya. Semestinya Gatot tidak mencopot mereka, biarkan mereka
menyelesaikan masa tugasnya dengan baik menjelang pensiun,” ujar Azhari .
Lanjut
Azhari,mutasi yang dilakukan oleh Gatot terkesan tindakan otoriter dan
tidak memandang norma dalam berdemokrasi. “Kalau memang ada muatan
politik terkait pencalonannya sebgai Gubsu dengan membuang pejabat yang
tidak mendukung dirinya, maka Gatot termasuk orang yang munafik dengan
ucapannya selama ini kalau PNS harus netral tidak mendukung salah satu
pasangan calon Gubsu,” ujar Azhari Sinik.
Ketua DPP LSM Serikat
Rakyat Indonesia (SAKTI) Tongam Siregar juga menyebutkan mutasi yang
dilakukan oleh Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho terkesan memaksakan
kehendak dalam melakukan mutasi terhadap 15 pejabat eselon II di
lingkungan Pemprov Sumut.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri
Dalam Negeri (Mendargri nomor 800/5335 SJ. Tentang larangan pelaksanaan
mutasi pejabat struktural menjelang pemilukada dan wakil kepala daerah,
kecuali untuk mengisi jabatan yang kosong / meninggal dunia.
“Intinya
Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho tidak diperkenankan mengambil kebijakan
strategis dalam waktu 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada. Artinya,
mutasi dan plantikan pejabat eselon II dilingkungan Pemprovsu adalah
cacat hukum dan sarat akan kepentingan politik menuju Pilgubsu 2014,"
kata Tongam.
Lanjut Tongam, Dengan tidak adanya koordinasi dan
tidak diundangnya pejabat terkait dalam pelantikan, jelas menunjukkan
bahwa Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho yang bukan merupakan penduduk asli
sumut, benar" sosok yang otoriter dan tidak punya etika. “Gatot tidak
punya etika demokrasi dan tak layak pimpin Sumut kedepan,” ungkap
Tongam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi A
DPRD Sumut Syamsul Hilal yang menilai Plt Gubsu Gatot Pujo Nugroho
memutasi 15 pejabat baru eleson II yang ditempatkan di berbagai Satuan
Kerja Pemerintah Provinsi Sumut telah melanggar Surat Edaran (SE)
Mendagri No.800/5335 SJ.
Menurutnya Plt Gubsu melakukan melanggar
peraturan yang sudah ditetapkan Mendagri yang menyatakan larangan
pelaksaan muatsi pejabat struktural enam bulan menjelang Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada).
Sementara pelaksanaan Pilkada Sumut
hanya 48 hari lagi. Melihat pelaksanaan Pilkada yang semakin dekat,
patut diduga ada permainan politik yang dilakukan Gatot yang juga calon
gubernur Sumut. “Patut diduga ada muatan politik yang dilakukan Gatot
dalam mutasi besar-besaran ini. Namun, susah untuk membuktikannya,”
tagasnya.
Untuk itu, Plt Gubsu harus membatalkan pelantikan
tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau Plt Gubsu
melakukan kerja tidak sesuai dengan aturan yang berlaku maka masyarakat
akan malas memilihnya.
Semetara itu Plt Gubsu menjelaskan bahwa
pergantian pejabat eselon II telah melalui proses konsultasi dan
persetujuan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. “Kami sudah
melaksanakan konsultasi dan diskusi ke Kementerian Dalam Negeri sejak
September tahun lalu, kemudian disetujui oleh menteri melalui surat yang
ditandatangani oleh Sekjen Kemendagri pada 8 november 2012,” ujar
Gatot didampingi Sekda Provsu dan Kepala BKD Provsu Pandapotan.
Menambahi
Plt Gubsu, Sekda juga meyakinkan bahwa pihaknya sudah mendapatkan izin
Mendagri berdasarkan Surat Mendagri No 812.212.2/6150/SJ tanggal 8
November 2012 tentang Persetujuan Mutasi Jabatan Struktural Eselon II di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan surat
tersebut, pihaknya bisa saja melaksanakan pelantikan pejabat baru
sejak November, namun karena kendala waktu agenda tersebut tertunda.
Menurut Nurdin, pelaksanaan pelantikan mengalami penundaan karena adanya
berbagai kesibukan terutama dalam menghadapi momentum pergantian tahun
dan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru.
Dalam sambutannya
Gatot menekankan agar pejabat yang baru dilantik dapat meningkatkan
kinerja dan prestasi pada satuan kerja yang dipimpinnya serta taat akan
aturan yang berlaku. Beliau juga memberikan apresiasi kepada para mantan
pejabat yang digantikan atas kinerja selama memimpin.
Adapun
pejabat yang dilantik adalah Pandapotan, menjadi Kepala BKD yang
sebelumnya menjabat Kabid Pengembangan dan Pemberdayaan BKD Provsu, Eddy
Sahputra Salim, menjadi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Permukiman
Provsu, Saleh Idoan Siregar, menjadi Kepala Dinas Pengelolaan Sumber
Daya Air yang sebelumnya Staf Dinas Bina Marga Provsu, Rajali, menjadi
Kepala Dinas Pendapatan yang sebelumnya staf pada Setda Provsu, Muhammad
Zein, menjadi Kadis Pendidikan Provsu sebelumnya sebagai staf staf
pada Diknas Provsu, Masri, menjadi Kadis Koperasi dan UKM yang
sebelumnya staf pada Dinas Pemuda dan Olah raga, Binsar
Situmorang,menjadi Kadis Pertambangan dan Energi Provsu.
Selanjutnya
Jumsadi Damanik sebelumnya staf Litbang Provsu menjadi Kadis Kominfo
Sumut, Asren Nasution, sebeumnya Kadis Kominfo Sumut menjadi Kepala
Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provsu, Halen sebelumnya
mejabat Kabid Inventarisasi dan Penatagunaan Hutan Dinas Kehutanan
Provsu menjadi Kadis Kehutanan Provsu Khairul Anwar yang sebelumnya
menjabat Kadis Tata ruang dan Permukiman dilantik menjadi Kepala Dinas
Pemuda dan Olahraga, Hasangapan Tambunan, yang sebelumnya menjabat Staf
Pemprovsu menjadi Kepala Badan Perpustakaan Arsip dan Dokumentasi,
Zulkifli Taufik,sebelumnya Staf Ahli Gubsu Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan menjadi Kepala Satuan Polisi
Pamong Praja Provsu, Anggiat Hutagalungn, yang sebelumnya menjabat
Kepala Satpol PP Provsu menjadi Staf Ahli Gubsu Bidang Pemberdayaan
Masyarakat dan Penanggulangan Kemiskinan serta Syaiful Syafri sebelumnya
menjabat Kadis Pendidikan Provsu menjadi Sekretaris KORPRI Sumut.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar