Rabu, 09 Januari 2013

KPK USUT GATOT

   Wednesday, 09 January 2013    
KPK didesak usut Gatot      
http://waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=274645:kpk-didesak-usut-gatot&catid=14:medan&Itemid=27





 MEDAN - Elemen di Sumentara Utara (Sumut)  terus mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa  Pelaksana Tugas (Plt) Gotot Pujo Nugroho terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas saat menjabat Wakil Gubernur Sumut dan Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu.

Dugaan penyimpangan anggran perjalanan dinas Gatot tersebut yang bersumber dari kas Biro Umum  Pemprov Sumut  yang berjumlah miliaran rupiah telah dilaporkan oleh DPP LSM Serikat Kerakyatan Indonesia (SAKTI) ke KPK pada 4 September 2012 lalu.

Dalam  laporannya LSM SAKTI telah menyerahkan bukti fotocopi  kwitansi pengambilan uang di kas Biro Umum Pemprov  Sumut untuk perjalanan  dinas Gatot  saat menjabat Plt Wakil Gubsu dan Plt Gubsu yang serahkan oleh biro umum melalui ajudan Gatot yang bernama Ridwan Panjaitan. “Bukti-bukti berupa kwitansi sudah kita serahkan ke KPK dan kita minta lembaga hukum tersebut segera memeriksa Gatot,” ujar Ketua DPP LSM SAKTI Tongam Siregar, hari ini.

Seperti diketahui dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran di  kas Biro Umum Pemprov Sumut tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Tetapi Polisi hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Biro Umum tersebut dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Medan.

Tongam juga menyebutkan kalau dalam pekan ini pihaknya akan segera ke  KPK untuk menanyakan  kejelasan kasus tersebut. “Dalam pekan ini kita akan ke KPK guna menanyakan kasus tersebut. Dan kita akan mendesak lembaga tersebut segere mengusut kasus ini dan segera memeriksa Gatot, bila perlu kita akan buat  unjuk rasa di KPK guna mendesak pengusutan kasus tersebut,” ujar Tongam.

Bahkan kata Tonggam saat Gatot menjabat wakil Gubernur Sumut juga diduga ada penggunaan anggran yang diduga menyimpang.

“Ada data fotokopi kwintansi pengambilan dana hanya dicantumkan sebagai keperluan pengeluaran panjar untuk keperluan Bapak Wagubsu, bahkan ada juga yang tidak dicantumkan (tidak jelas) keperluan pengeluarannya yang berlangsung sejak 19 Januari 2010 hingga Juli 2011 dengan rincian untuk APBD 2010 terdapat 30 fotokopi kwitansi pembayaran senilai Rp.1.512.650.000, dan APBD 2011 terdapat tujuh fotokopi kwitansi pembayaran senilai Rp.407.500.000 dengan jumlah keseluruhan Rp.1.920.150.000,” ujar Tongam.

Lanjut Tongam pada fotokopi kwitansi pembayaran tersebut, tercantum dan ditandatangani sebagai penerima adalah Ridwan Panjaitan yang saat itu CPNS yang belum memiliki NIP bertugas sebagai sekretaris pribadi Wagubsu Gatot Pujonugroho, Rajali, (Ka Biro Umum) selaku kuasa pengguna anggaran dan Aminuddin sebagai bendahara pengeluaran pembantu pada biro umum Setdaprovsu.

Dalam laporanya ke KPK, DPP LSM SAKTI  telah mendapat tanggapan dari KPK melalui surat nomor: R-4141/40-43/10/2012 ditandatangani Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Handoyo disertai dengan tanda bukti penerimaan laporan dugaan tindak pidana korupsi nomor: 2012-09-000037 ditandatangani penerima laporan pengaduan masyarakat Sugeng Basuki tertanggal Jakarta 04-09-2012.

“Saya menilai kalau Polda Sumut tidak serius menangani kasus tersebut. Yang dijadikan tersangka hanya pejabat bawahan saja, sementara mantan Kepala Biro Umum seperti Rajali yang diduga terlibat dalam kasus tersebut tidak dijadikan tersangka. Selain itu Polda juga tidak menyentuh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujo Nugroho untuk diperiksa terkait hal ini, makanya kita laporkan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gatot tersebut ke KPK dan laporan kita telah dijawab dan dalam jawabannya bahwa, laporan kita yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK akan menjadi bahan untuk kegiatan koordinasi dan supervise atas penangan kasus korupsi di Biro Umum Pemprov Sumut tersebut,” ujar Tongam.

Sebagaimana diberitakan, kasus korupsi biro umum Setda Pemprovsu yang merugikan negara hingga Rp13 miliar  dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Poldasu sempat memanggil istri Samsul Arifin dan istri Gatot Pujo Nugroho. Pemanggilan keduanya dilakukan, karena didalam kuitansi pembayaran terdapat tanda tangan Fatimah Habibi dan Sutias.

Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut juga sudah memeriksa Ridwan Panjaitan, Asisten Pribadi (Aspri) Plt Gubernur Sumut, Gatot Pudjo Nugroho, sebagai saksi. Neman Sitepu ditahan, Jum'at (27/7) lalu, sementara Aminuddin sudah ditahan beberapa bulan sebelumnya dan saat in i tengah menjalani persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprov Sumut, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah memeriksa 57 saksi. Pejabat yang sudah diperiksa sebagai saksi yakni mantan Pelaksana tugas Sekda Provinsi Sumut Rahmatsyah dan mantan Kepala Biro Umum Rajali serta Kepala Biro Umum saat ini Hajjah Nurlela.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (28/11), mendakwa mantan bendahara pengeluaran pembantu Biro Umum Setda Pemprovsu, Aminuddin dalam dua berkas perkara korupsi. Dimana masing-masing yakni dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan belanja rutin di biro umum tersebut pada tahun 2011.

Dimana oleh Jaksa menyebutkan, pada perkara korupsi belanja rutin Biro Umum Setda Pemprovsu negara dirugikan senilai Rp13.599.813.202, berasal dari dana  belanja tidak langsung dari anggaran setelah P-APBD sebesar Rp78.188.489.565, dana tambahan penghasilan pegawai negeri sipil (TTP) sebesar  Rp12.276.458.000, dan biaya operasional Kepala Daerah (KDH)/Sumut/Wkil Kepala Daerah (WKDH) sebenar Rp3.162.393.000.

Dalam perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, kerugian itu berasal dari adanya ketekoran kas  senilai Rp8.874.677.888, anggaran tahun 2012 dibayar tahun 2011 (tidak dibenarkan) senilai Rp3.569.411.011, pengeluaran fiktif sebesar  Rp554.987.140 dan pajak pungut tapi belum disetor sebesar Rp600.737.163.

Pasalnya, dalam dakwaan JPU  disebut-sebut Ashari Siregar (almarhum) selaku Kabiro Umum Setda Pemprovsu 2011 juga selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bersama terdakwa mencairkan dana pada belanja rutin tersebut yang sebagian tidak sesuai peruntukkannya. Dimana dana tersebut diduga untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Bahkan dalam dakwaan JPU ada dana sebesar Rp6.584.000.000 dipergunakan oleh mantan kepala Biro Umum (Alm) Ashari Siregar, dan sebesar Rp1.001.562.214 diduga secara bertahap dipakai terdakwa, serta sebagian dibayarkan untuk kegiatan rutin panjar-panjar kegiatan dibawah Rp50.000.000, namun jumlahnya tidak diketahui karena tidak tercatat.

Sementara dalam dakwaan dugaan korupsi dana Bansos 2011, perkara Aminuddin displit dengan perkara terdakwa Subandi, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu PPKD (Pejabat Penataan Keuangan Daerah), yang kini menunggu penuntutan JPU.

Dalam perkara ini Aminuddin dan Subandi diduga merugikan negara senilai Rp916 juta lebih, dari anggaran Bansos Rp47.844.000.000. Atas dua perkara korupsi ini terdakwa Aminuddin dua kali dijerat pasal korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 8, jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam perkara korupsi belanja rutin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar