http://www.harianorbit.com/setelah-disetujui-walikota-pemko-sampaikan-revisi-umk-ke-gubernur/
Setelah Disetujui Walikota, Pemko Sampaikan Revisi UMK ke Gubernur
Medan-ORBIT: Setelah Walikota
Medan Rahudman Harahap menerima dan menyetujui revisi Upah Minimum Kota
(UMK) Medan sebesar Rp1,65 juta, kini tim Dewan Pengupahan Kota Medan
menyampaikan usulan revisi itu kepada Gubernur Sumut.
Informasi dihimpun Harian Orbit, Jumat (21/12), hal itu dilakukan
agar Plt Gubernur Sumut, H Gatot Pujonugroho segera merealisasikan
revisi itu.
“Sudah kita serahkan UMK kota Medan kepada gubernur. Surat itu resmi
dengan dibubuhi tanda tangan Walikota Medan dengan Nomor surat 56020967,
Tanggal 20 Desember 2012,” ucap Ketua Tim Dewan Pengupahan Kota Medan,
Robert Tambunan
Jadi pada januari 2013, UMK Medan sudah berlaku untuk pembayaran upah
buruh yang ada di Kota Medan. “Sudah bisa diberlakukan UMK ini pada
Januari 2013, harus dilakukan oleh perusahaan untuk pembayaran gaji
buruh,” ujarnya.
Setelah disetujui oleh Gubernur Sumut, pihaknya akan langsung
melakukan sosialisasi seluruh perusahaan yang ada di kota Medan untuk
memberlakukan UMK ini untuk pembayaran gaji buruh.
“Akan segera kita lakukan sosialisasi seluruh perusahaan yang ada di kota Medan,” ujarnya.
Disinggung terhadap perusahaan
yang enggan membayar upah buruh sesuai UMK kota Medan, pihaknya akan
melakukan penyeledikkan keperusahaan tersebut, terbukti akan dilaporkan
kepolisi dengan pedoman UU tenaga kerja No.13 tahun 2003.
Untuk upah sektor juga ada
pembahasan didalamnya, upah sektor 5 hingga 10 persen contoh berlaku
kepada Industri Minuman ringan, Penerbitan dan percetakkan dan Industri
Kimia dan dasar organik.
“Untuk upah sektor sudah dibahas
juga bagi buruh diatas 1 tahun keatas, 5 hingga 10 persen, wartawan
termasuk didalam upah sektor yang mendapatkannya, “katanya. Ant
Tidak ada komentar:
Posting Komentar