Minggu, 23 Desember 2012

SAMPAIKAN REVISI UMK KE GUBERNUR

http://www.harianorbit.com/setelah-disetujui-walikota-pemko-sampaikan-revisi-umk-ke-gubernur/

Setelah Disetujui Walikota, Pemko Sampaikan Revisi UMK ke Gubernur

Medan-ORBIT: Setelah Walikota Medan Rahudman Harahap menerima dan menyetujui revisi Upah Minimum Kota (UMK) Medan sebesar Rp1,65 juta, kini tim Dewan Pengupahan Kota Medan menyampaikan usulan revisi itu kepada Gubernur Sumut.
Informasi dihimpun Harian Orbit, Jumat (21/12), hal itu dilakukan agar Plt Gubernur Sumut, H Gatot Pujonugroho segera merealisasikan revisi itu.

“Sudah kita serahkan UMK kota Medan kepada gubernur. Surat itu resmi dengan dibubuhi tanda tangan Walikota Medan dengan Nomor surat 56020967, Tanggal 20 Desember 2012,” ucap Ketua Tim Dewan Pengupahan Kota Medan, Robert Tambunan

Jadi pada januari 2013, UMK Medan sudah berlaku untuk pembayaran upah buruh yang ada di Kota Medan. “Sudah bisa diberlakukan UMK ini pada Januari 2013, harus dilakukan oleh perusahaan untuk pembayaran gaji buruh,” ujarnya.

Setelah disetujui oleh Gubernur Sumut, pihaknya akan langsung melakukan sosialisasi seluruh perusahaan yang ada di kota Medan untuk memberlakukan UMK ini untuk pembayaran gaji buruh.
“Akan segera kita lakukan sosialisasi seluruh perusahaan yang ada di kota Medan,” ujarnya.

Disinggung terhadap perusahaan yang enggan membayar upah buruh sesuai UMK kota Medan, pihaknya akan melakukan penyeledikkan keperusahaan tersebut, terbukti akan dilaporkan kepolisi dengan pedoman UU tenaga kerja No.13 tahun 2003.
Untuk upah sektor juga ada pembahasan didalamnya, upah sektor 5 hingga 10 persen contoh berlaku kepada Industri Minuman ringan, Penerbitan dan percetakkan dan Industri Kimia dan dasar organik.

“Untuk upah sektor sudah dibahas juga bagi buruh diatas 1 tahun keatas, 5 hingga 10 persen, wartawan termasuk didalam upah sektor yang mendapatkannya, “katanya. Ant

Tidak ada komentar:

Posting Komentar